[Peraturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk ke wilayah Bali per tanggal 2 April 2022]
Persyaratan Umum Penerbangan Domestik
- PPDN dengan vaksin Dosis Pertama (hasil tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam)
- PPDN dengan vaksin Dosis Kedua (hasil tes hasil negatif tes Rapid Antigen 1 x 24 jam dan tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam)
- PPDN dengan vaksin Dosis Ketiga/Booster (tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR ataupun Rapid Antigen)
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi anggota keluarga yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dengan menerapkan protokol ketat. Penumpang di atas 6 tahun dapat mengikuti persyaratan penumpang dewasa.
Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi Peduli Lindungi.
Persyaratan Umum Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 lengkap (seluruh dosis) dalam Bahasa Inggris atau bahasa negara asal , jika tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 karena belum divaksinasi, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif, dengan syarat:
- WNA berusia 12 - 17 tahun
- Pemegang Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas
- Memiliki undangan dari Kementerian Republik Indonesia
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali.
Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sementara WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah RI.
Bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah, durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
International Travel Requirements to Enter Bali
- Show a negative result of the RT-PCR test 2 x 24 hours before the day of departure. The result of test being attached at the time of the Indonesian International health check or e-HAC through the Peduli Lindungi application.
- Show a complete COVID-19 vaccination certificate (entire dose) in English or the origin language of guest country, if you cannot show a COVID-19 vaccination certificate because you have not been vaccinated, you will be vaccinated at the quarantine place upon arrival in Indonesia after performing an RT-PCR test with the results negative, with the requirements of:
- Foreigners aged 12-17 years
- Diplomatic Stay Permit or Service Stay Permit holders
- Have an invitation from the Ministry of the Republic of Indonesia.
- Show the booking confirmation and payment for tour packages and accommodation for a minimum of 4 (four) days in Bali.
All Indonesian citizens are allowed to enter Indonesia, while foreigners are allowed to enter Indonesia only those who meet the requirements by the Indonesian government.
For passengers aged 18 years and below, the duration of quarantine follows the provisions of the travel companion.